Standar Pelayanan Publik KUA Kecamatan

Supaya dapat memberikan layanan masyarakat yang berkualitas dan akuntabel, Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama Kecamatan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., membuat konsep, yang kemudian disampaikan pada masyarakat masyarakat dan semua pihak terkait untuk dibahas, diputuskan, dan ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik.


Adapun Standar Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama Kecamatan bidang Kepenghuluan yang disusun oleh Penghulu Eko Mardiono tersebut adalah sebagai berikut:


Baca Klik :
01.   SPP Pencatatan Perkawinan
02.   SPP Rekomendasi Perkawinan
03.   SPP Wali Nikah Mewakilkan
04.   SPP Duplikat Buku Nikah
05.   SPP Legalisir Fotocopi Buku Nikah
06.   SPP Perubahan Data Buku Nikah
07.   SPP Bimbingan Perkawinan
08.   SPP Konsultasi Keluarga


0 comments:

Posting Komentar

 
Designed by: Newwpthemes.com | Bloggerized by Dhampire