Supaya dapat memberikan layanan masyarakat yang
berkualitas dan akuntabel, seorang Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama
Kecamatan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., membuat konsep, yang kemudian disampaikan
pada masyarakat dan semua pihak terkait untuk dibahas, diputuskan, dan
ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik.
Adapun Standar Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama Kecamatan bidang Perubahan
Data Buku Nikah yang disusun oleh Penghulu Eko Mardiono tersebut adalah sebagai
berikut:
0 comments:
Posting Komentar