Oleh: Eko Mardiono
Pengertian Qurban
Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).
Dasar Hukum Qurban
Alquran:
اِناَّ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)
Hadis Nabi saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي
Artinya: Rasulullah bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu
sunat bagi kamu.” (HR Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى
Artinya: Rasulullah bersabda, “Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib
bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ
مُصَلاَّنَا
)رواه
أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة(
Artinya: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu Hurairah).
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
(1) Pada Hari Raya Idul Adha (Sesudah Shalat dan Dua Khutbah)
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai
terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري(
Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (hari raya Idul
Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa
menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah
menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam
(HR Bukhari).
(2) Pada Hari-hari Tasyri’
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد(
Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan
qurban (HR Ahmad).
Syarat-syarat Hewan Qurban
(1) Berupa binatang ternak (Kambing, sapi, kerbau, unta)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)
(2) Tidak cacat (tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat)
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقَى (قال الترمذي هذا الحديث حسن صحيح(
Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi syarat hewan qurban, yaitu:
yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat
kurus (At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan sahih).
(3) Sudah cukup umur
Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi minimal satu
pasang (poel);
Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau sudah poel;
Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah ganti gigi minimal satu pasang;
Jumlah Orang yang Berqurban
Kambing untuk satu orang atau satu keluarga (berdasarkan hadir riwayat
at-Tirmidzi).
Sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم(
Artinya: Dari Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah
saw di Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh
orang.” (HR Muslim).
Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban
Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Hewan qurban disembelih di pangkal lehernya.
Dipotong minimal 2 urat, yaitu: urat makanan dan urat pernapasan.
Menggunakan pisau yang tajam.
Hewan yang disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang
yang akan menyembelihnya.
Dihadapkan ke arah kiblat.
Membaca Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم(
Artinya: Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua
ekor kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan
bertakbir (HR Bukhari Muslim).
Bacaan Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban:
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Artinya: Ya Allah, ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan
kembali kepada-Mu, maka terimalah qurban ini dariku.
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم(
Artinya: Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR
Ahmad dan Muslim).
Penyembelihan Anak dalam Perut Induknya
Penyembelihan anak dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya.
Artinya, jika induknya telah disembelih secara sah kemudian anak dalam
kandungannya juga mati, maka anak hewan itu sudah halal dimakan.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِيْنِ ذَكَاتُهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ (رواه أحمد و الترمذي(
Artinya: Nabi saw bersabda tentang penyembelihan janin dalam perut induknya.
Beliau bersabda, “Menyembelih janin dalam perut induknya cukup dengan
menyembelih induknya itu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Penanganan dan Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal
sepertiganya.
Daging qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:
Pertama; untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
فَكُلُوْا مِنْهَا
Artinya: “Makanlah sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)
Kedua; untuk disedekahkan kepada fakir miskin;
وَأَطْعِمُوْا اْلبَائِسَ اْلفَقِيْرَ.
Artinya: “....... (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara dan fakir (Q.S. al-Hajj (22): 28).
Ketiga; untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
وَأَطْعِمُوْا اْلقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya: dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang
tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Daging, tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh
dijual (oleh yang berqurban)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد(
Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban. Makanlah
dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit
hewan itu (HR Ahmad).
0 comments:
Posting Komentar