Fakultas Syariah dan Hukum Program Studi Ahwal
Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadikan KUA
Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman sebagai salah satu tempat pelaksanaan Praktik
Kerja Lapangan (PKL) bagi para mahasiswa semester genap Tahun Pelajaran
2019/2020.
Ada tiga mahasiswa yang melaksanakan PKL di KUA
Pakem, yaitu mahasiswa M. Choiruddin, M. Muta’ali Jabbar A., dan Azka William
Muhammad.
Penghulu KUA Kecamatan Pakem, Eko Mardiono,
S.Ag., MSI., di hari pertama PKL memberikan informasi kepada para mahasiswa
tentang kedudukan, visi-misi, tugas dan fungsi KUA Kecamatan.
Eko Mardiono juga menyampaikan tentang syarat
dan prosedur pencatatan perkawinan serta standar pelayanan publik KUA
Kecamatan. Diharapkan para mahasiswa dapat melaksanakan praktik kerja lapangan
secara baik. Mengetahui apa dan bagaimana harus melaksanakan tugas di KUA
Kecamatan.
Secara lebih rinci, materi yang disampaikan
oleh Eko Mardiono sebagai bekal praktik kerja lapangan tersebut yaitu:
Silakan Baca (Klik) :
Silakan Baca (Klik) :
Selama praktik kerja lapangan, para mahasiswa
bersama penghulu dapat melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pengawasan, dan
pencatatan peristiwa perkawinan serta dapat memberikan pelayanan administrasi
perkawinan lainnya, seperti layanan permohonan Surat Rekomendasi Perkawinan,
legalisir foto copi Buku Nikah dan lain-lain.
Ada beberapa dinamika penerapan hukum dan
administrasi perkawinan yang ditemui para mahasiswa selama praktik kerja
lapangan di KUA Kecamatan ini.
Di antaranya: (1) Adanya perkawinan di bawah
umur yang harus mendapatkan Dispensasi Pengadilan Agama; (2) Adanya peristiwa
kawin hamil yang dalam khazanah ilmu fiqh terjadi perbedaan pendapat di
kalangan ulama.
(3) Adanya calon pengantin wanita yang kedua
orang tuanya dahulu saat melangsungkan perkawinan dalam kondisi hamil. Sehingga
timbul persoalan, siapa wali nikah calon pengantin wanita tersebut? Apakah ayah
kandungnya yang dulu kawin hamil ataukah wali hakim?
(4) Adanya kebiasaan di kalangan masyarakat
bahwa pelaksanaan akad nikah tidak hanya sebatas ijab dan qabul oleh wali nikah
dengan calon suami belaka, tetapi juga ada rangkaian penyampaian khutbah nikah
dan doa akad nikah.
Para mahasiswa pun berkesempatan untuk praktik
memberikan khutbah nikah dan doa akad nikah bagi kedua mempelai suami istri.
Demikian, sekilas info pelaksanaan praktik kerja lapangan para mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Semoga bermanfaat.
Demikian, sekilas info pelaksanaan praktik kerja lapangan para mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar