Pada masa New Normal
(Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di
Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah
pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, ada syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
Ketentuan dan syarat tersebut
ditujukan untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan beserta masyarakat pada saat
pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah.
Adapun ketentuan dan syarat-syaratnya,
antara lain:
1. Layanan pencatatan nikah di KUA
Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem
kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan
secara online. Antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon,
e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan
nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan
petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat
diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5.
Peserta prosesi akad nikah yang
dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang
dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20%
dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur
hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar
pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan supaya dapat berjalan dengan
sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad
nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja
sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian
pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan
yang ketat;
9.
Dalam hal protokol kesehatan
dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu
wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang
diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form yang telah ditentukan;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan
tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di
wilayahnya masing-masing.
Demikian ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan
akad nikah pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Covid-19 Korona.
0 comments:
Posting Komentar