Supaya dapat memberikan layanan masyarakat yang berkualitas dan akuntabel, seorang Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama Kecamatan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., membuat konsep, yang kemudian disampaikan pada masyarakat dan semua pihak terkait untuk dibahas, diputuskan, dan ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik.
Adapun Standar Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama Kecamatan bidang Pencatatan
Perkawinan yang disusun oleh Penghulu Eko Mardiono tersebut adalah sebagai
berikut:
0 comments:
Posting Komentar