Supaya
dapat memberikan layanan masyarakat yang berkualitas dan akuntabel, seorang
Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama Kecamatan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI.,
membuat konsep, yang kemudian disampaikan pada masyarakat dan semua pihak
terkait untuk dibahas, diputuskan, dan ditetapkan sebagai Standar Pelayanan
Publik.
Adapun Standar Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama Kecamatan bidang Rekomendasi
Perkawinan yang disusun oleh Penghulu Eko Mardiono tersebut adalah sebagai
berikut:
0 comments:
Posting Komentar