Supaya dapat memberikan layanan masyarakat yang
berkualitas dan akuntabel, seorang Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama
Kecamatan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., membuat konsep, yang kemudian disampaikan
pada masyarakat dan semua pihak terkait untuk dibahas, diputuskan, dan
ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik.
Adapun Standar Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama Kecamatan bidang Wali Nikah
Mewakilkan Hak Kewaliannya yang disusun oleh Penghulu Eko Mardiono tersebut
adalah sebagai berikut:
0 comments:
Posting Komentar