Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

Pada masa awal bertugasnya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi Kabupaten Sleman yang dilantik pada Selasa, 02 Juli 2019, Eko Mardiono, S.Ag., MSI. menyelenggarakan Public Hearing dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik pada Selasa, 16 Juli 2019 di aula kantor setempat.

 

Pelaksanaan tersebut merupakan realisasi amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa Instansi Pemerintah sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

 

Penyusunan dan penetapannya pun harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

 

Selain itu, ditetapkannya Standar Pelayanan Publik ini karena Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi pada tahun 2018 telah ditetapkan sebagai Pilot Projek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama empat KUA Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Sleman.

 

Menurut PP Nomor 97 Tahun 2014 pasal 14 ayat (1) tentang PTSP, Penyelenggara PTSP wajib menyusun Standar Pelayanan Publik.

 

Oleh karenanya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi menyelenggarakan Public Hearing Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Berbasis Masyarakat tersebut.

 

Camat Turi yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Turi dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Turi sebagai Instansi Pemerintah memang harus memberikan layanan yang mudah dan cepat sehingga masyarakat menjadi puas.

 

Pencatatan perkawinan oleh KUA Kecamatan juga merupakan dokumentasi administrasi kependudukan.

 

Oleh karenanya, dalam pencatatan perkawinan harus ada kesamaan data antara data Akta Perkawinan oleh KUA Kecamatan dengan data administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga, tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

 

Lebih lanjut, Eko Mardiono Kepala KUA Kecamatan Turi menyampaikan bahwa ada beberapa konsep dasar pelayanan publik yang harus dipenuhi.

 

Yaitu: (1) Adanya gerakan mengedepankan kepentingan masyarakat; (2) Berorientasi pada pelayanan yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit; dan (3) Adanya komitmen untuk selalu memperbaharui tata kelola birokrasi.

 

Oleh karenanya, penyelenggara pelayanan publik harus menempatkan pengguna jasa layanan sebagai sentral orientasi.

 

Sementara itu, Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi disusun berdasarkan kriteria dan ketentuan Undang-undang Pelayanan Publik.

 

Ada 14 (empat belas) unsur Standar Pelayanan Publik yang harus dipenuhi. Yaitu: (1) Dasar Hukum; (2) Persyaratan Pelayanan.

 

(3) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; (4) Jangka Waktu Penyelesaian; (5) Biaya/Tarif; (6) Produk Pelayanan; (7) Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;

 

8) Komptensi Pelaksana; (9) Pengawasan Internal; (10) Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; (11) Jumlah Pelaksana; (12) Jaminan Pelayanan.

 

(13) Jaminan Keamanan, dan Keselamatan Pelayanan; dan (14) Evaluasi Kinerja Pelaksana. Demikian, Terimakasih.

0 comments:

Posting Komentar

 
Designed by: Newwpthemes.com | Bloggerized by Dhampire