Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA Kec. Pakem

Fakultas Syariah dan Hukum Program Studi Ahwal Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadikan KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman sebagai salah satu tempat pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi para mahasiswa semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020.
Ada tiga mahasiswa yang melaksanakan PKL di KUA Pakem, yaitu mahasiswa M. Choiruddin, M. Muta’ali Jabbar A., dan Azka William Muhammad.
 
Penghulu KUA Kecamatan Pakem, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., di hari pertama PKL memberikan informasi kepada para mahasiswa tentang kedudukan, visi-misi, tugas dan fungsi KUA Kecamatan.

Eko Mardiono juga menyampaikan tentang syarat dan prosedur pencatatan perkawinan serta standar pelayanan publik KUA Kecamatan. Diharapkan para mahasiswa dapat melaksanakan praktik kerja lapangan secara baik. Mengetahui apa dan bagaimana harus melaksanakan tugas di KUA Kecamatan.

Secara lebih rinci, materi yang disampaikan oleh Eko Mardiono sebagai bekal praktik kerja lapangan tersebut yaitu:

Silakan Baca (Klik) :

Selama praktik kerja lapangan, para mahasiswa bersama penghulu dapat melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan peristiwa perkawinan serta dapat memberikan pelayanan administrasi perkawinan lainnya, seperti layanan permohonan Surat Rekomendasi Perkawinan, legalisir foto copi Buku Nikah dan lain-lain.

Ada beberapa dinamika penerapan hukum dan administrasi perkawinan yang ditemui para mahasiswa selama praktik kerja lapangan di KUA Kecamatan ini.

Di antaranya: (1) Adanya perkawinan di bawah umur yang harus mendapatkan Dispensasi Pengadilan Agama; (2) Adanya peristiwa kawin hamil yang dalam khazanah ilmu fiqh terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

(3) Adanya calon pengantin wanita yang kedua orang tuanya dahulu saat melangsungkan perkawinan dalam kondisi hamil. Sehingga timbul persoalan, siapa wali nikah calon pengantin wanita tersebut? Apakah ayah kandungnya yang dulu kawin hamil ataukah wali hakim?

(4) Adanya kebiasaan di kalangan masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah tidak hanya sebatas ijab dan qabul oleh wali nikah dengan calon suami belaka, tetapi juga ada rangkaian penyampaian khutbah nikah dan doa akad nikah.

Para mahasiswa pun berkesempatan untuk praktik memberikan khutbah nikah dan doa akad nikah bagi kedua mempelai suami istri.

Demikian, sekilas info pelaksanaan praktik kerja lapangan para mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

 
Designed by: Newwpthemes.com | Bloggerized by Dhampire