Supaya dapat memberikan layanan masyarakat yang
berkualitas dan akuntabel, seorang Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama
Kecamatan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., membuat konsep, yang kemudian disampaikan
pada masyarakat dan semua pihak terkait untuk dibahas, diputuskan, dan
ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik.
Adapun Standar Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama Kecamatan bidang Bimbingan
Perkawinan bagi Calon Pengantin yang disusun oleh Penghulu Eko Mardiono
tersebut adalah sebagai berikut:
0 comments:
Posting Komentar