Istithaah Kesehatan Perspektif Hukum Islam di Indonesia


Seorang Muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat beribadah haji. Yaitu: Islam, baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka, dan istithaah (mampu).
 
Fiqh Islam menetapkan bahwa istithaah meliputi istithaah jasmani, ruhani, ekonomi, dan keamanan. Fiqh Islam pun menetapkan istithaah secara global.
Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan istithaah secara spesifik sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, istithaah kesehatan adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur, sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
                              
Penetapan istithaah  kesehatan jemaah haji pun diukur menurut standar dan kriteria kesehatan. Apabila tidak memenuhi standar dan kriteria, maka jemaah haji yang bersangkutan ditetapkan tidak istithaah, sehingga tidak dapat berangkat beribadah haji ke Tanah Suci (Pasal 13 Permenkes No. 15 Tahun 2016).

Pembahasan lebih lengkap sebagaimana narasi berikut ini:

0 comments:

Posting Komentar

 
Designed by: Newwpthemes.com | Bloggerized by Dhampire