Keabsahan Buku Nikah Asli Tapi Palsu

A.  Permasalahan dan Pertanyaan
Ada sebuah kejadian dan pertanyaan bahwa seseorang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama. Namun di tengah proses sidang pengadilan diketahui bahwa Buku Nikah yang dimilikinya adalah Asli tapi Palsu (Aspal). Karenanya, pengajuan perceraian di Pengadilan Agama dianjurkan untuk dicabut.
 
Orang yang bersangkutan kemudian datang ke KUA yang nama Pegawai Pencatat Nikah (PPN)-nya tercantum dalam Buku Nikah Aspal tersebut. Lalu, oleh Kantor Urusan Agama ini dibuatkanlah Surat Keterangan bahwa pernikahan itu tidak tercatat di Akta Nikah KUA-nya. Padahal, orang yang mengajukan persoalan ini merencanakan akan menikah dengan orang lain.

Timbullah persoalan, dapatkah orang yang Buku Nikahnya Aspal itu menikah lagi dengan orang lain? Padahal dalam KTP dan KK-nya ia berstatus “kawin”, sementara perkawinannya itu sendiri tidak tercatat di Akta Nikah KUA?

Inilah pertanyaan lengkapnya yaitu sebagai berikut:

Assalamualaikum Wr. Wb.
Beberapa bulan yang lalu, saya mengajukan perceraian terhadap isteri, namun belakangan diketahui bahwa Buku Nikah kami Aspal. Pihak PA meminta saya untuk mencabut gugatan. Saya kemudian berkonsultasi dg KUA yg tercantum di Buku Nikah.

Mereka meminta saya utk mengembalikan buku tsb dan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Tercatat. Pertanyaan saya, apakah surat tsb dapat kami gunakan utk menikah kembali dg orang lain mengingat semua dokumen kami tertulis menikah?

Kami sepakat tdk melakukan itsbat nikah karena menurut pihak KUA, kami sdh sah berpisah secara agama. Mohon penjelasannya. Terimakasih. Wassalam wr. Wb.

B.  Pastikan Pencatatan Nikah adalah oleh PPN yang Berwenang
Kejadian kasus di atas tampaknya adalah sebuah pencatatan peristiwa perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang. Ironisnya, suami dan isteri yang bersangkutan baru menyadarinya setelah jauh di kemudian hari.

Hal itu bisa terjadi karena: (1) Suami isteri yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke KUA. (2) Pernikahannya pun tidak dilaksanakan di Balai Nikah KUA. (3) Masyarakatnya mungkin masih banyak yang belum begitu kenal dengan PPN atau Penghulu KUA yang berwenang.

Padahal sebenarnya mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan di KUA sangatlah mudah dan cepat, bahkan gratis tanpa biaya jika akad nikahnya dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.


C.  Solusi Keabsahan Buku Nikah Asli tapi Palsu
Tiap-tiap perkawinan memang harus dicatatkan.1) Pencatatannya pun harus oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Apabila perkawinan dilangsungkan tidak di hadapan PPN yang berwenang, maka perkawinannya dapat dibatalkan.2)

Hanya saja, hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri dengan alasan perkawinannya dilangsungkan tidak di hadapan PPN yang berwenang, haknya gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Buku Nikahnya yang tidak berwenang itu. Perkawinannya pun harus diperbaharui supaya sah. Itulah ketentuan Peraturan Perundangan.3) & 4)

Hanya saja persoalannya, suami dalam kasus ini justru akan menceraikan isterinya, bahkan sudah masuk sidang perceraian di Pengadilan Agama walaupun akhirnya dicabut.

Apakah dengan demikian suami tersebut harus memperbaharui perkawinannya supaya sah? Apalagi, suami tersebut merasa dan menganggap bahwa pernikahannya sudah putus secara agama?

Masalah memperbaharui perkawinan kemudian cerai ini, ada ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang memberikan solusi hukum.Yaitu,Penetapan Nikah (itsbat nikah) sebagai langkah awal dalam rangkapenyelesaian perceraian.

Pertama, mengabsahkan terlebih dahulu pernikahan secara legal formal, kemudian langkah kedua menyelesaikan proses perceraiannya.5) Harap diketahui bahwa Penetapan Nikah (itsbat Nikah) ini bukanlah pelaksanaan akad nikah baru, melainkan pemeriksaan oleh hakim pengadilan apakah akad nikah yang sudah dilaksanakandahulu memenuhi syarat rukun akad nikah ataukah tidak.

Kemudian masalah anggapan telah terjadi perceraian secara agama, sebenarnya ada ketentuan Undang-undang yang menentukan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan.6)  Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

D.  Jawaban Solutif
Oleh karena orang yang Buku Nikahnya Asli tapi Palsu tersebut ingin bercerai dan merencanakan akan menikah dengan orang lain di KUA Kecamatan, maka langkah-langkah solusinya adalah sebagai berikut:

Pertama, mengajukan permohonan Penetapan Nikah (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.

Kedua, setelah pernikahannya ditetapkan oleh pengadilan, lantas mengajukan perceraian.

Ketiga, setelah mendapatkan Penetapan/Putusan/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, lalu mengurus pergantian data Status Perkawinan dalam KTP dan KK. Dari “kawin” menjadi “duda” atau “janda”. 

Keempat, mengurus syarat-syarat nikah di Kelurahan/Desa dengan KTP dan KK berstatus duda atau janda.

Kelima, melangsungkan perkawinan di hadapan PPN KUA Kecamatan yang berwenang, dan 

Keenam, mengurus pergantian status perkawinan dalam KTP dan KK, dari status“duda” atau “janda” menjadi “kawin”.

Ketujuh, Selesai, Semoga Sakinah.

___________________________
  1. Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.
  2. Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.
  3. “Perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa, dan suami atau isteri.” (Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan).
  4. “Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Buku Nikah yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.”
  5. (Pasal 26 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan).
  6. Pasal 7 ayat (3.a) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
  7. Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.
  8. Pasal 81 UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.

0 comments:

Posting Komentar

 
Designed by: Newwpthemes.com | Bloggerized by Dhampire