Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan. Menjaga kesehatan dapat dilakukan melalui upaya preventif dan berobat saat sakit. Upaya preventif tersebut dilakukan melalui pemberian imunisasi.
Namun, masih ada sebagian masyarakat yang menolak upaya preventif melalui imunisasi, baik karena pemahaman keagamaan yang menganggap imunisasi mendahului takdir maupun karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan.
Dengan dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang imunisasi untuk digunakan sebagai pedoman.Berikut di bawah ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
0 comments:
Posting Komentar