Seorang
Muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat beribadah haji.
Yaitu: Islam, baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka, dan istithaah
(mampu).
Fiqh Islam
menetapkan bahwa istithaah meliputi istithaah jasmani, ruhani, ekonomi, dan
keamanan. Fiqh Islam pun menetapkan istithaah secara global.
Sementara
itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan istithaah secara spesifik sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah
Kesehatan Jemaah Haji.
Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan tersebut, istithaah kesehatan adalah kemampuan Jemaah Haji
dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur, sehingga
Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Penetapan istithaah kesehatan jemaah haji pun diukur menurut
standar dan kriteria kesehatan. Apabila tidak memenuhi standar dan kriteria, maka
jemaah haji yang bersangkutan ditetapkan tidak istithaah, sehingga tidak dapat berangkat
beribadah haji ke Tanah Suci (Pasal 13 Permenkes No. 15 Tahun 2016).
Pembahasan lebih lengkap sebagaimana narasi berikut ini:
0 comments:
Posting Komentar